test

Hukrim

Kamis, 2 Maret 2023 06:23 WIB

Aparat Gabungan Gerebek Markas Komplotan Debt Collector di Jakut

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi penangkapan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek markas komplotan penagih hutang (debt collector) di Kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara pada Kamis (2/3/2023) dini hari.

Puluhan aparat gabungan dari Polres Metro Jakarta Utara menggerebek dua rumah kontrakan yang selama ini dijadikan sebagai markas atau tempat kumpul para debt collector.

Polisi berhasil mengamankan empat orang debt collector beserta sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit motor beserta beberapa dokumen atau surat penarikan kendaraan yang menunggak.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan salah satu debitur yang menunggak pembayaran angsuran kredit. Lalu, mendapat penganiayaan dari para debt collector.

"Kelompok ini melakukan penarikan paksa kendaraan tanpa mengindahkan mekanisme hukum,” ujarnya.

“Beberapa pelaku telah diamankan dan saat ini kita telah melakukan pengembangan di tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt kolektor yang beberapa kali melakukan aksi kekerasan," ujar Iver.

Iverson melanjutkan, selain menganiaya korban, Iverson juga menegaskan para pelaku tidak segan-segan merampas kendaraan yang menjadi target operasi pelaku.

Selanjutnya, para pelaku juga melakukan pemalsuan surat sehingga kendaraan yang ditarik tidak langsung diserahkan perusahaan.

BERITA TERKAIT