logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 24 Februari 2023 19:07 WIB

Tulang Punggung, Irfan dan Keluarga Harap Bisa Kembali Jadi Anggota Polri

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Ayah Irfan, Suryanto. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Ayah Irfan, Suryanto. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Terpidana perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto, berharap bisa kembali menjadi anggota Polri setelah divonis 10 bulan penjara.

“Saya berharap bisa kembali ke Polri,” ujar Irfan di luar ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah jalani sidang pembacaan vonis, Jumat (24/2/2023).

Ia menilai vonis hukuman selama 10 bulan penjara yang diterimanya merupakan sebuah resiko dari tugas yang dijalaninya.

Sementara itu, ayah Irfan, Suryanto, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga berharap anaknya bisa kembali menjadi anggota Polri karena Irfan merupakan tulang punggung keluarga yang juga masih mempunyai anak kecil.

“Itu yang kita harapkan, semua (anggota) keluarga (Irfan) mengharapkan begitu,” kata Suryanto.

“Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya,” jelasnya.

BERITA TERKAIT