logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 23 Februari 2023 20:08 WIB

Kasus Selebgram Clara Shinta, Ditetapkan 7 Tersangka dan 4 Masih DPO

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polisi menetapkan sebanyak 7 orang menjadi tersangka dalam kasus perampasan mobil milik Selebgram Clara Shinta yang videonya viral di media sosial.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari narasi yang menyebutkan puluhan orang mendatangi kediaman Clara di apartemen di kawasan Jakarta Selatan, hasil penyelidikan ditetapkan 7 orang yang menjadi tersangka.

“Hasil penyelidikan kita, pemeriksaan kita, ternyata hanya 7 orang,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini terdapat 4 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong, B, JM, YH.

“Kami masih mengejar 4 orang yang lain,” katanya.

Sementara untuk tiga tersangka lain sudah ditangkap, di mana satu tersangka dikejar oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga ke Pulau Saparua, Maluku.

“Jadi dalam konstruksi pasal kami ada perbuatan melawan hukum, walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT