test

News

Senin, 20 Februari 2023 22:01 WIB

13 Hari Operasi Keselamatan Jaya, Sat Lantas Jakbar Tindak 189 Pelanggar

Editor: Ferro Maulana

Sat Lantas Polres Jakbar. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Hari Terakhir Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2023 selama 13 hari pelaksanaan dimulai dari tanggal 7 Februari hingga 20 Februari 2023, Sat lantas Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penindakan sebanyak 189 pelanggar baik roda dua maupun roda empat dengan menggunakan ETLE Mobile. Sementara untuk teguran terdapat 3259 teguran.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina, SH., MH mengatakan, terhitung mulai dari tanggal 7 Februari sampai dengan 20 Februari 2023 selama 13 hari pelaksanaan.

"Sat lantas Jakarta Barat telah melakukan penindakan dengan menggunakan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas baik itu roda dua maupun roda empat dan 3259 teguran selama 13 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2023," ujar Kompol Maulana Jali Karepesina, SH., MH, saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Kompol Maulana Jali Karepesina, SH., M.H menjelaskan adapun rincian jenis pelanggaran lalu-lintas roda dua yang tidak menggunakan helm sni sebanyak 98 pelanggar dan melawan arus lalu-lintas sebanyak 80 pelanggar dengan total 178 pelanggaran.

Kemudian untuk kendaraan roda 4 terdapat 11 pelanggaran yang diberikan tindakan tilang

"Total pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023, sat lantas Polres metro jakarta barat telah melaksanakan sebanyak 3259 teguran sementara yang dilakukan penindakan tilang dengan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas," jelasnya.

Doberitakan sebelumnya Sat Lantas Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2023 ini dimulai tanggal 7 Februari 2023 hingga 20 Februari 2023.

"Adapun dalam pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023 kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif ," tandasnya.

Terdapat beberapa sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2023 ini. Antara lain, menggunakan hp saat mengemudi, pengendara di bawah umur, dan melanggar marka berhenti.

Lalu, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan dan melebihi batas kecepatan.

BERITA TERKAIT