test

Hukrim

Senin, 6 Februari 2023 16:23 WIB

Sempat Tertunda, Hakim Minta Seluruh Pihak di Kasus Teddy Tepat Waktu

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang terkait dugaan peredaran narkoba di PN Jakarta Barat. (FotoL PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Majelis hakim persidangan kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa meminta kepada pihak yang terlibat dalam persidangan untuk tepat waktu.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menilai keterlambatan jalannya persidangan Teddy hari ini Senin (6/2/2023) mengakibatkan banyak yang merasa dirugikan.

"Kami tidak menginginkan seperti yang tadi molor setengah jam. Banyak yang rugi di molornya disiplin kita," ujar Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

"Karena kita harus berprinsip, di samping keadilan bagi para pihak, juga bisa kepastian hukum bagi mereka. Mereka berhak untuk memperoleh lebih cepat, tepat, tentang perkara yang dialaminya," sambungnya.

Kendati begitu, hakim Jon tidak menjelaskan dan menyampaikan secara jelas pihak mana yang mengakibatkan jalannya persidangan menjadi terlambat.

Oleh karenanya, Hakim Jon meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan untuk patuh terhadap waktu dan tidak terlambat dan serius serta bersungguh-sungguh.

“Saya minta penyelesaian perkara seluruhnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kita harus serius dan memang harus sungguh-sungguh. Itu yang bisa kami sampaikan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT