logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 2 Februari 2023 12:23 WIB

Dody Akan Hadirkan Pengedar Alex Bonpis Jadi Saksi di Kasus Teddy Minahasa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Penasihat Hukum Dody, Adriel Purba. (Foto: PMJ/Ist).
Penasihat Hukum Dody, Adriel Purba. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Pengedar narkoba Alex Bonpis diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika yang turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Saat ini kasus dugaan peredaran narkotika oleh Teddy telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bersama dengan salah satu bawahan Teddy, mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara, yang turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Penasihat Hukum Dody, Adriel Purba mengatakan, pihaknya berencana untuk menghadirkan Alex Bonpis sebagai saksi dalam persidangan Dody.

“Bisa kalau kita minta (menjadi Saksi), ada rencana juga tapi itu kan strategi pembelaan,” ujar Adriel dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/1/2023).

Dikatakannya, Alex Bonpis turut diduga membantu terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Kompol Kasranto dan Aiptu Janto P. Situmorang, dalam menjual narkotika jenis sabu.

“Jadi Kasranto kan jual ke Janto, bukan jual, tapi dibantu Janto. Janto ini nyari link jual narkoba. Dapat lah sih jalur Alex Bonpis,” papar Adriel.

BERITA TERKAIT