test

Hukrim

Rabu, 18 Januari 2023 09:25 WIB

Hari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Bharada E memberikan kesaksian terkait peran Putri Candrawathi. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (18/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sidang Rabu, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi untuk tuntutan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini keduanya menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani persidangan pembacaan tuntutan dengan dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang dihadapinya, yakni perkara pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT