test

News

Sabtu, 14 Januari 2023 20:20 WIB

Jalani Rehabilitasi, Polisi Pastikan Pidana Revaldo Tetap Berjalan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Polisi memastikan proses pidana terhadap Revaldo terkait kasus penyalahgunaan narkotika tetap berjalan meski Revaldo menjalani rehabilitasi.

Selain itu, proses rehabilitasi yang akan dijalani Revaldo tidak akan menghapus proses hukum dan pidana yang menjeratnya.

“Jadi tidak menghapus pidananya ya. Jadi jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan, tetapi tidak. Proses (pidana) jalan terus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).

Dijelaskannya, proses rehabilitasi merupakan suatu hak pemberian kesehatan kepada para penyalahguna narkotika.

Namun, meski diberikan hak untuk menjalani rehabilitasi, Truno memastikan proses hukum tindak pidananya tidak dihapuskan.

“Saya sampaikan ini proses (hukum dan pidana) tetap jalan, dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus direhab,” kata Truno.

“Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya,” tandasnya.

Dalam kasus tersebut, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan rencananya berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

BERITA TERKAIT