Kamis, 12 Januari 2023 16:28 WIB
Chuck Sebut Struktural Jabatan Kadiv Propam Tak Miliki Asisten Pribadi
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Saksi mahkota Chuck Putranto mengungkapkan jabatan Kadiv Propam tidak memiliki asisten pribadi (Spri) dalam menjalankan tugasnya.
Hal tersebut disampaikan Chuck ketika hadir dalam persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (12/1/2023) dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya mencecar peran dari Chuck yang meminta Irfan Widyanto untuk menitipkan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang diamankan.
“Kenapa saudara saksi mengambil alih titip ke saudara saksi? Maksudnya apa? Siapa yang menyuruh untuk CCTV dititip ke saudara saksi? Tujuannya apa?” tanya jaksa kepada Chuck di PN Jaksel, Kamis (12/1/2023).
Chuck kemudian menjawab bahwa saat itu merupakan inisiatifnya sendiri. Dikatakan Chuck bahwa Spri tidak ada secara struktural jabatan Kadiv Propam tidak memiliki asisten pribadi sehingga tidak ada Standar Operational Procedure (SOP).
“Saat saya menjadi Spri Kadiv Propam, jujur saja bahwa Spri itu tidak ada jabatan strukturalnya sehingga SOP-nya juga tidak ada,” kata Chuck.
“Jadi yang memiliki jabatan struktural terkait Spri itu adalah bapak Kapolri, bapak Wakapolri dan Kapolda,” tambahnya.