test

News

Selasa, 10 Januari 2023 10:43 WIB

Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Wajib Inspeksi Pedagang Besar Farmasi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

PMJ NEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wajib menginspeksi pedagang besar farmasi (PBF) terkait penetapan tiga korporasi distributor bahan baku obat sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, BPOM sejauh ini merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengecek para PBF.

“Sejauh ini BPOM adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap para pedagang besar farmasi,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa (10/1/2023).

Tiga tersangka korporasi baru yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP). Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 31 Desember 2022 lalu.

“Untuk PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan bahwa kepolisian menyita bahan baku Propilen Glikol (PG) milik tiga korporasi tersebut setelah melalui uji laboratorium.

"Terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan, sedangkan terhadap hasil uji lab yang negatif dibuat data-datanya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT