test

Hukrim

Rabu, 4 Januari 2023 17:03 WIB

Majelis Hakim Bersama JPU dan PH Terdakwa Datangi TKP Kasus Brigadir J

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat meninjau TKP kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bersama dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) seluruh terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan peninjauan di tempat kejadian perkara (TKP) kasus.

Dua lokasi yang ditinjau antara lain rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Situasi di dua lokasi tersebut mendapat penjagaan dari sejumlah polisi. Namun penjagaan tidak seketat pada saat rekonstruksi kasus berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Rabu (3/1/2023), terlihat hadir di lokasi rombongan jaksa penuntut umum serta kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, serta kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Majelis hakim turut hadir bersama rombongan di lokasi yakni Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, serta dua hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Lokasi pertama yang ditinjau yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling. Setelah lokasi pertama selesai, rombongan melanjutkan peninjauan ke lokasi kedua di Kompleks Polri Duren Tiga yang jaraknya tidak terlalu jauh untuk didatangi dengan berjalan kaki.

Sebelumnya, seluruh pihak yang berperkara dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Saguling dan Rumah Duren Tiga.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan bahwa terdakwa dan saksi tidak dilibatkan. Ia juga menegaskan tidak ada pertanyaan selama peninjauan dilakukan.

“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Djuyamto menjelaskan, peninjauan TKP tersebut dilakukan untuk meyakinkan hakim dalam menyikapi perkara yang ditangani serta meyakinkan hakim terhadap fakta-fakta di persidangan sebelum mengambil keputusan.

"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu,” jelas Djuyamto.

BERITA TERKAIT