test

News

Rabu, 4 Januari 2023 14:22 WIB

Kasus Penculikan Anak di Jakpus, KemenPPPA: Pencegahan Harus Diutamakan

Editor: Hadi Ismanto

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar hadir dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati. (Foto: PMJ News/Dok KemenPPPA)

PMJ NEWS - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara khusus menyoroti kasus penculikan anak perempuan berusia enam tahun di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan pihaknya melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah memberikan akses pendampingan terhadap korban dan keluarganya.

"Seluruh pihak baik orang tua, masyarakat, dan Pemerintah, termasuk aparat penegak hukum harus bersama-sama memastikan upaya perlindungan anak. Sehingga ancaman yang berdampak lebih buruk bisa kita hindari," ujar Nahar dalam keterangannya, Rabu (3/1/2023).

Nahar juga mengapresiasi jajaran Polri yang berhasil menangkap pelaku penculikan dan menyelamatkan anak perempuan yang diculik. Saat ini bocah bernama Malika tersebut tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

"Alhamdulillah korban dalam kondisi selamat. Ini merupakan sebuah penyelamatan yang patut diapresiasi. Kami juga terus mendorong pihak kepolisian untuk menangani kejahatan-kejahatan terhadap anak secara tuntas dan tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Menurut Nahar, terdapat empat upaya yang harus dilakukan dalam penanganan kasus-kasus yang memiliki keterkaitan dengan perlindungan khusus anak, yaitu pengawasan, perlindungan, pencegahan, serta perawatan dan rehabilitasi.

"Belajar dari kasus ini, mudah-mudahan tidak terulang lagi kasus yang sama, unsur pencegahannya juga harus diutamakan. Kami mohon kerja sama keluarga dan masyarakat untuk lebih sensitif lagi memahami adanya kemungkinan anak berada dalam ancaman penculik," terangnya.

Dia menambahkan, KemenPPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

BERITA TERKAIT