test

Hukrim

Rabu, 4 Januari 2023 12:22 WIB

Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Poin Materi di Peninjauan TKP Saguling

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Lokasi Rekontruksi pebunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan permintaan kepada seluruh pihak berperkara, kecuali saksi dan terdakwa, untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan terdapat beberapa poin yang akan menjadi materi untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang terungkap di persidangan.

“Secara khusus, kami berkepentingan untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang bagi kami tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi tempat kejadian perkara (TKP). Sekaligus membantu seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif,” ujar Arman dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Arman menyebutkan, terdapat 4 poin pokok yang akan dicek bersama hakim ketika meninjau TKP Rumah Saguling, di mana poin pertama yang dicek yakni DVR CCTV yang berada di Rumah Saguling dan pos jaga yang diambil penyidik.

“Kemudian tudingan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait CCTV di Rumah Saguling juga dapat dijelaskan bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2. Kemudian, untuk lantai 3 sejak awal Rumah Saguling ditempati tidak diperuntukan untuk merekam dan disimpan dalam DVR, namun faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik,” kata Arman.

Poin kedua yakni saat rombongan Putri Candrawathi tiba di Rumah Saguling dari Magelang, yang menurut Arman Ferdy Sambo saat itu sempat berada di lantai dua dan tidak liat Bharada E dan Kuat Ma’ruf beraktivitas naik turun tangga atau lift.

Poin ketiga, Arman mengklaim aktivitas di lantai 3 Rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan Ferdy Sambo lantaran hanya anggota keluarga (5 orang) yang memilii akses sidik jari, baik Lift maupun akses tangga yang secara sepihak dikatakan sebaliknya oleh Bharada E dan tidak sesuai dengan fakta di TKP.

Poin terakhir yang menjadi materi peninjauan TKP Rumah Saguling yakni perihal Putri Candrawathi yang disebut tidak mendengar percakapan Ferdi Sambo dengan Ricky dan Bharada E.

“Pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil, klien kami Ibu Putri yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Bapak Ferdy Sambo dengan RR/RE di Ruang keluarga. Kesaksian Ibu Putri dan dikuatkan Kesaksian RR menyatakan bahwa Ibu Putri di Kamar saat Bapak Ferdy Sambo mengkonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang,” ucap Arman.

Sementara saat peninjauan di Rumah Duren Tiga akam ada dua pokok yang ingin dibuktikan, yakni poin pertama mencocokkan situasi rekaman CCTV di Duren Tiga yang diklaim bahwa Brigadir J berusaha Kabur atau menghindar ketika Sambo datang ke Duren Tiga.

“Didukung keterangan dari saksi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal bahwa posisi semua orang di TKP Rumah Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan/penjagaan agar tidak kabur, termasuk Alm. J terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapapun yang berada di TKP,” papar Arman.

Selain itu, poin lain saat peninjauan Rumah Duren Tiga yakni perihal posisi Putri Candrawathi yang disebut tidak melihat peristiwa pidana.

“Sebelum proses ganti baju dilakukan dan saat dijemput oleh Pak Ferdy Sambo keluar kamar melewati daerah mana saja, sehingga (Putri Candrawathi) sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT