Senin, 2 Januari 2023 12:43 WIB
Siap-siap, Besok Tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Naik
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan, tarif jalan tol Pandaan-Malang naik mulai Selasa (3/1/2022) pukul 00.00 WIB.
Adapun kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.
Sementara itu, kenaikan tarif ini berlaku untuk rute terjauh, dari Pandaan ke Malang yaitu Rp1.000 untuk golongan I dan II dan Rp2.000 untuk golongan IV dan V.
Maka tarif tol untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 35.500. Sementara itu, untuk golongan II dan golongan III menjadi sebesar Rp53.500.
Sedangkan, untuk tarif golongan IV dan V menjadi sebesar Rp71.000. Lalu tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih sebesar Rp 3.000.
Kenaikan tarif ini diterapkan pada tarif terjauh Tol Pandaan-Malang sebesar Rp 1.000 untuk golongan I dan II, dan Rp 2.000 untuk golongan IV dan V.
Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menjelaskan, penyesuaian tarif jalan tol tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Yang mana penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Bila laju inflasi positif, maka tarif tol akan disesuaikan mengikuti besaran inflasi.
"Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi hal yang wajib bagi Badan Usaha Jalan Tol,” terang Mahbullah Nurdin, dalam siaran pers tertulisnya, di Jakarta, Senin (2/1/2023).
“Bila SPM terpenuhi, maka penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Badan Usaha Jalan Tol sekaligus untuk menjaga peningkatan pelayanan terhadap pengguna jalan tol,” tandasnya.