test

Hukrim

Senin, 26 Desember 2022 11:41 WIB

Ahli Filsafat Moral Sebut Bharada E Dilema Moral dengan Perintah Tembak

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ahli filsafat moral, Romo Magnis Suseno hadir sebagai saksi. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - Ahli filsafat moral, Romo Magnis Suseno yang dihadirkan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (26/12/2022).

Dalam persidangan, Romo Magnis mengatakan bahwa terdapat dilema moral dari sudut pandang etika yang dialami Richard ketika menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut dikatakannya ketika kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy menanyakan Romo Magnis terkait sudut pandang etika perintah yang diterima Richard dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

“Bharada E adalah seorang anggota Polri yang terikat oleh kewajiban untuk mengikuti perintah atasan, termasuk saat diperintah untuk menembak orang. Bagaimana saudara ahli melihat tersebut dari sudut pandang etika?,” tanya Ronny kepada Romo Magnis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

“Dari sudut pandang etika, di situ kita bicarakan dengan sebuah dilema moral. Di satu pihak, harusnya dia tahu bahwa yang diperintahkan itu tidak boleh diperintahkan,” ujar Magnis.

“Tentu di situ juga bisa dipertanyakan, apakah misalnya dalam budaya yang sangat mementingkan perintah, batas wajib melaksanakan perintah dibicarakan. Saya tidak tahu sama sekali hal itu. Jangan-jangan, para, katakan saja misalnya di kepolisian, para polisi hanya dididik ‘pokoknya kamu harus taat selalu”,” sambung Magnis.

Magnis menjelaskan, Richard mengalami dilema terkait perintah dari atasannya untuk menembak seseorang. Di lain pihak, menembak seseorang bukanlah hal yang kecil.

“Nah secara etis, dalam dilema itu bisa saja kejelasan penilaian yang bersangkutan itu l, yang jelas merasa amat susah karena berhadapan. Di satu pihak, menembak sampai mati bukan hal kecil. setiap orang tahu, dia tahu juga,” papar Magnis.

Lebih lanjut, Magnis mengatakan pemberi perintah untuk menembak berada dalam situasi berat untuk memberi perintah.
Sehingga, tidak bisa menyalahkan Richard begitu saja. Richard memang bisa menolak atau memberi tahu bahwa perintah menembak itu salah. Namun dalam situasi saat itu, sang pemberi perintah belum tentu mengerti.

“Yang memberi perintah itu orang yang juga dalam situasi tertentu malah berat untuk memberi perintah menembak mati,” kata Magnis.

“Dari sudut etika dalam situasi bingung, etika akan mengatakan kamu, menurut saya, jangan begitu saja mengutuk atau mempersalahkan dia. Objektif dia salah,” imbuhnya.

“Dia (Richard) harus melarang, tetapi apakah dia (Pemberi perintah/Sambo) bisa mengerti. Dan dalam etika pengertian kesadaran itu merupakan unsur kunci,” tandasnya.







BERITA TERKAIT