test

Hukrim

Senin, 30 Januari 2023 17:02 WIB

Jaksa Akui Adanya Dilema dalam Tuntutan Terhadap Terdakwa Bharada E

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Bharada E di persidangan. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar CNN Indonesia).

PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) mengakui adanya dilema yang dihadapi saat menyusun tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hingga berujung tuntutan 12 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan jaksa ketika membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (30/1/2023).

Jaksa mengatakan, dilema tersebut muncul karena Bharada merupakan pelaku dalam tindak pidana perkara pembunuhan yang juga turut membongkar kejahatan dalam perkara tersebut.

“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis, karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Selain itu, jaksa menilai Bharada E selama persidangan juga memberikan keterangan yang membongkar skenario dari Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Meski begitu, jaksa mengatakan tidak bisa mengesampingkan peran dari Bharada E yang menjadi eksekutor dalam perkara tersebut.

“Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” kata jaksa.

BERITA TERKAIT