test

Hukrim

Jumat, 23 Desember 2022 21:01 WIB

Masa Penahanan Terdakwa Menipis, Hakim Tegur Jaksa Tak Dapat Hadirkan Saksi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Sidang di Pengadilan Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube PN Jaksel)

PMJ NEWS - Salah satu ahli yang direncanakan hadir dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto yang batal hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (23/12/2022).

Saksi yang batal hadir dalam persidangan itu adalah Hery Priyanto, ahli digital forensik dari Puslabfor Polri.

Majelis hakim pun mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera menyelesaikan pemanggilan ahli terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Untuk ahli kami sudah upayakan untuk hadir hari ini, tapi tidak ada yang bisa Yang Mulia, berhalangan hadir semua,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Ketua majelis hakim Afrizal kemudian menegur jaksa yang dinilai tidak dapat memaksimalkan waktu persidangan yang sudah diberikan mengingat masa penahanan terdakwa makin berkurang.

“Saya ingatkan sekali lagi ya, nanti saya akan tetapkan jatah saudara, kalau saudara serius, ini ada masa penahanannya,” ucap Hakim Afrizal.

“Ini harus maraton persidangannya, sampai malam asal tidak sampai melewati jam 00.00, harus dipahami ya, baik ya. Penuntut umum berkali-kali saya ingatkan, nanti terjadi sesuatu terhadap penahanan saudara terdakwa ini,” jelasnya.

BERITA TERKAIT