test

Hukrim

Selasa, 20 Desember 2022 06:01 WIB

Dipersekusi, Pelaku Pelecehan Mahasiswi di Kampus Depok Lapor Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Pelaku pelecehan terhadap mahasiswi yang menjadi korban persekusi di Universitas Gunadarma (UG) Depok, T (18) melaporkan tindakan tersebut ke Polres Metro Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar membenarkan soal laporan tersebut. Menurut dia, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti korban persekusi yang dicekoki air seni.

"Pada 18 Desember jam 11.00 WIB, korban persekusi datang ke Polres Metro Depok membuat laporan. Inisial pelapor adalah T (18), salah satu mahasiswa Gundar," ungkap Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

"Nanti hasil pemeriksaan nanti kita lihat kalau pengakuan itu dengan bukti-bukti lain cukup ya kita tindak lanjuti," sambungnya.

Kendati begitu, Imran mengaku belum bisa menetapkan jumlah pelaku persekusi dari bukti video yang beredar. Polisi masih berupaya mencari saksi atas kejadian nahas yang menimpa korban.

"Kita melakukan langkah berikutnya mencari saksi tentang kasus tersebut di Gundar. Dari bukti video nanti kita belum bisa menentukan. Tapi mudah-mudahan akan kita ungkap bersama," tuturnya.

Lebih lanjut Imran menjelaskan, korban T melaporkan terkait Pasal 351, 170 dan UU ITE. Adapun ancaman hukuman UU ITE adalah 4 tahun, Pasal 170 ancaman 5 tahun, dan Pasal 351 adalah 5 tahun.

"Masih kita dalami kasus ini,” tukasnya.

BERITA TERKAIT