Selasa, 6 Desember 2022 10:22 WIB
Terbitkan Red Notice, Bareskrim Polri Buru Dua Tersangka Net89
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Bareskrim Polri menerbitkan Red Notice terhadap dua tersangka kasus dugaan penipuan hingga pencucian uang robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Red Notice tersebut diterbitkan lantaran dua tersangka diduga berada di luar negeri.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, dua tersangka yang diburu melaluk Red Notice tersebut yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS). Sementara tersangka lain masih berada di Indonesia.
“Untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS. Sudah (terbitkan red notice),” ujar Chandra saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
“Tersangka yang lain ada di Indonesia,” tambahnya.
Chandra menambahkan, tersangka lain yang berada di Indonesia belum dilakukan penahanan karena pihak kepolisian masih fokus melakukan penelusuran dan penyitaan aset para tersangka. “Kita masih memaksimalkan asset tracing para tersangka,” ucapnya.
Namun, para tersangka yang berada di Indonesia sudah dilakukan pencekalan sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.
“Para tersangka sudah kita cekal semua,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penelusuran dan menyita aset gedung dan ruko dari tersangka kasus penipuan robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
“Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 15.00 WIB, Subdit II dua perbankan Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
“Berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar, yang kedua kantor PT SMI Net89 di ruko Foresta bisnis Tangerang senilai Rp 11 milyar,” tambahnya.