test

Hukrim

Selasa, 29 November 2022 17:23 WIB

Polri Telusuri Keberadaan Bos Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Dittipidter Bareskrim Polri telah memasukan nama pemilik CV Samudera Chemical berinisial E ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus gagal ginjal akut. Terkini, polisi masih menelusuri keberadaannya.

"Kita sedang lakukan pencarian keberadaannya, kita telusuri dulu," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan, Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya, pipit menjelaskan pihaknya juga telah mengajukan pencekalan terhadap tersangka E. "Kita sudah terbitkan DPO ya, pencekalan sudah," ucap Pipit saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah melayangkan panggilan kepada tersangka E untuk dimintai keterangan, namun tidak kunjung memenuhi panggilan.

Sebagai informasi, CV Samudera Chemical milik tersangka E juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran mengoplos bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas maksimal.

BERITA TERKAIT