test

Hukrim

Selasa, 29 November 2022 12:15 WIB

Olah TKP, Ferdy Sambo Minta ke Saksi Ridwan Jangan Bikin Ramai

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (29/11/2022).

Ridwan mengungkapkan adanya pesan dari Ferdy Sambo yang meminta untuk tidak membuat ramai peristiwa kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Awalnya, Ridwan menceritakan momen pertama datang usai penambakan Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022. Saat itu Ridwan menerima informasi dari Ferdy Sambo adanya peristiwa tembak menembak serta adanya peristiwa pelecehan.

“Kemudian saat itu saya motong pembicaraan ‘izin jenderal saya harus melaporkan pimpinan saya’,” ujar Ridwan di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).

Ridwan sempat bertanya kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E soal peristiwa yang terjadi dan mengakui dia yang menembak Brigadir J. Ridwan juga sempat membayangkan gambaran peristiwa tembak menembak yang terjadi.

“Saya sempat berpikir saya mendapat sedikit gambaran 2 menit peristiwa tembak menembak jarak 7 meter. Di satu sisi ada yang kena peluru, dan di sisi lain saya melihat posisi Richard utuh nggak ada tembakan,” papar Ridwan.

Hakim kemudian bertanya apakah ada penekanan dari Sambo kepada Ridwan dalam pengusutan kasus tersebut, yang dibenarkan oleh Ridwan. Ridwan menyebut, Ferdy Sambo menginstruksikan untuk tidak membuat ramai kasus tersebut.

“Pada saat saya melaporkan pimpinan saya dan olah TKP, Pak Sambo sempat menyampaikan ‘silakan kamu laporan tapi jangan dibuat ramai’, penekanannya seperti itu,” jelas Ridwan.

BERITA TERKAIT