logo-pmjnews.com

News

Selasa, 29 November 2022 10:42 WIB

Undang Propam, Polisi Gelar Perkara Kasus Tabrak Mahasiswa UI Hingga Tewas

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman beri keterangan. (Foto: PMJ/NTMC Polri).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman beri keterangan. (Foto: PMJ/NTMC Polri).

PMJ NEWS - Proses hukum atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah yang melibatkan purnawirawan anggota Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono masih terus berlangsung. Gelar perkara akan dilanjutkan kembali hari ini Selasa (29/11/2022).

“Masih lanjut gelar (perkara) nya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi, Selasa (29/11/2022).

“Kemarin gelar perkaranya internal rencana mau dilanjutkan lagi hari ini,” tambahnya.

Latif menambahkan, gelar perkara lanjutan hari ini rencananya akan menghadirkan pihak eksternal, yakni dari pihak Propam.

Dijelaskannya, alasan mengundang pihak Propam dalam proses hukum tersebut untuk menemukan persepsi dari kedua belah pihak dan juga agar cepat selesai

“Kita undang Propam rencananya, biar menyamakan persepsi. Biar ada titik temu secepatnya,” jelasnya.

BERITA TERKAIT