test

Hukrim

Rabu, 23 November 2022 06:50 WIB

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Kebon Jeruk, Modus Konsumsi Narkoba

Editor: Ferro Maulana

Barang bukti curanmor diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Kedua pelaku berinisial KF dan RIA melakukan aksi pencurian dengan mengambil sepeda motor di Jl Budi III No22 Rt003/012 Kelurahan Kebon Keruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Ironisnya pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, hasilnya untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan kejadian tersebut berawal pada sekira hari Jumat tanggal 18 Nopember 2022, pukul 12.00 Wib, di Jl. Budi III Rt. 003/012, kelurahan Kebon Keruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Yang mana korban Muhammad Fauzi mendapatkan kendaraan sepeda motor nya sudah tidak ada ditempatnya (hilang).

Setelah dilakukan pengecekan melalui closed circuit television (cctv) terdapat dua orang pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“Terdapat dua orang Pelaku yang mencuri kendaraan dengan mengendarai satu unit sepeda motor," ucapnya.

Kedua pelaku melihat kendaraan korban yang terparkir di pinggir jalan, yang masih terdapat kunci kontak tertancap dikontak.

Kemudian timbul niat para pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan tersebut, dengan membagi tugas antara lain pelaku RIA yang bertugas melakukan pencurian kendaraan sedangkan untuk pelaku KF bertugas mengawasi keadaan sekeliling.

Setelah pelaku berhasil mengambil langsung dibawa kabur. Korban mengetahui sepeda  motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kebon Jeruk.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian pihaknya menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP)

Selanjutnya, polisi mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan mencari informasi terkait pelaku tersebut

Alhasil, polisi berhasil mengamankan para pelaku dilokasi berbeda-beda

Pelaku KF, berhasil diamankan di rumah tinggalnya, dan untuk pelaku RIA berhasil diamankan di salah satu tempat penginapan di kawasan Slipi Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan para pelaku, untuk kendaraan hasil dari kejahatan digadaikan kepada seseorang yang berinisial W saat ini DPO.

"Menurut pengakuan para pelaku sepeda motor hasil pencurian, digadaikan dengan harga Rp1.300.000,- sedangkan uangnya tersebut dibagi oleh para pelaku masing-masing pelaku mendapat bagian  Rp400.000,- dan sisanya habis buat beli narkotika jenis sabu dan dikonsumsi oleh kedua pelaku,” ujarnya.  

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana.

BERITA TERKAIT