test

Hukrim

Jumat, 15 Januari 2021 16:16 WIB

Terungkap Kronologis Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Kebon Jeruk

Editor: Ferro Maulana

Kasus pencurian di dalam mobil. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Terkait dengan kasus pencurian dengan modus pecah kacah mobil yang terjadi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Yudi Adiansyah mengatakan pelaku MH (48) mengakui bahwa dirinya telah mencuri dengan cara memecahkan kaca mobil di tempat serta waktu berbeda. 

AKP Yudi menerangkan, sekitar bulan September 2020, pelaku mengambil barang berupa satu unit handphone merek ASUS dengan cara memacah kaca mobil, di Beos Tamansari Jakarta Barat. Kemudian yang kedua, pada  bulan Oktober 2020, pelaku mengambil barang berupa satu unit Laptop merek Dell dengan cara memacah kaca mobil, di Cassablanca Jakarta Selatan.

Berikutnya, pada bulan Oktober 2020 juga, pelaku kembali berhasil mengambil barang berupa satu unit Laptop merk Dell dengan cara memacah kaca mobil, di Cassablanca Jakarta Selatan.

“TKP ke - 4 Pada  Februari 2020, pelaku mengambil barang berupa satu buah tas kosong di Jakarta Selatan. Kemudian, pelaku melakukan aksinya yang ke - 5 pada hari dan tanggalnya bulan nya pelaku tidak ingat pada tahun 2020, mengakui telah mengambil barang berupa satu unit handphone Samsung dengan cara memacah kaca mobil, di Cassablanca Jakarta Selatan,” ujar Yudi, di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

“Selanjutnya aksinya yang ke - 6 Pada hari dan tanggalnya pelaku lupa sekitar bulan Oktober 2020, pelaku mengakui telah mengambil barang berupa satu unit handphone Samsung dengan cara memacah kaca mobil, di Pom Bensin Taman Aries Jakarta Barat,” tuturnya menambahkan.

Berikutnya, aksi yang ke - 7 sekitar bulan Agustus 2020, pelaku kembali mengambil barang berupa satu unit Laptop Acer dengan cara memacah kaca mobil, di samping Martabak Orien Jl. Panjang Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Lalu, pada aksi yang ke - 8 Pada bulan Agustus 2020 juga, Pelaku kembali berhasil mengambil barang berupa satu buah tas berisi uang Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dengan cara memacah kaca mobil, di Jl. Panjang Rt.07/05 Kel. Kelapa Dua Kec.Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Adapun aksi yang ke - 9 Pada bulan Agustus 2020 kembali, pelaku mengambil barang berupa satu unit Handphone Samsung dengan cara memacah kaca mobil, di Taman Aries Jakarta Barat.

Dan terakhir, saat pelaku melakukan aksinya yang ke 10 sekitar pada hari Senin tanggal 11 Januari  2021 sekira jam 20.45 Wib di Jl. Kemanggisan Raya Rt.08/05 Kel. Kebon Jeruk Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat  atau tepatnya di parkiran Starbucks, Pelaku mengambil Jaket Levis, dengan cara memecahkan kaca mobil dan pelaku berhasil diamankan.  

"Pelaku ini melakukan aksinya dengan modus operandi pecah kaca mobil," jelas Yudi.

 Adapun barang bukti yang diamankan antaranya 1  buah jaket Levis, warna biru dan satu unit sepeda motor. "Tersangka MH  kita jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.

BERITA TERKAIT