test

Hukrim

Selasa, 22 November 2022 19:40 WIB

Sidang Ahyudin, Saksi Sebut Dana Rp2 M Boeing Hanya Digunakan Rp900 juta

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ahyudin jalani sidang di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Terdakwa Ahyudin, yang merupakan mantan presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penyidik Bareskrim Polri John Jefry yang juga merupakan saksi pelapor dalam kasus penggelapan dana kemanusiaan dari Boeing oleh ACT mengatakan bahwa Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut hanya menggunakan Rp900 juta dari total dana sekitar Rp2 miliar yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk kegiatan pendidikan kepada ahli waris atau keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.

“Rp2 miliar itu hak (per) ahli waris,” ujar John di PN Jaksel, Selasa (22/11/2022).

ACT disebut menggunakan dana sebesar Rp900 juta untuk membangun fasilitas pendidikan Muhammadiyah Secondary School Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta dari dana yang seharusnya dikelola senilai Rp 2 miliar.

“Dana yang dikelola ACT atas nama ahli waris dia dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogyakarta. Namun, dana yang diajukan oleh ACT Rp2 miliar hanya dihabiskan Rp900 jutaan,” ungkap John.

John mengatakan, dirinya tidak mengetahui kemana selisih uang dari Rp2 miliar tersebut. Ia mengaku hanya  menerima informasi bahwa ada penyelewengan dari penggunaan dana tersebut.

Lebih lanjut, John mengungkapkan, sebanyak 189 keluarga korban atau ahli waris seharusnya menerima dana sebesar USD144.320 atau senilai Rp2 miliar dari BCIF untuk digunakan keperluan pendidikan atas persetujuan ahli waris.

“Setiap dana sosial yang didapat Rp2 miliar. Pihak ACT enggak menghabiskan dana yang disediakan, yang saya ketahui hanya Yogyakarta dan Pangkalpinang,” papar John.

Dalam kasus tersebut, Ahyudin didakwa bersama dua orang lain yakni Ibnu Khajar selaku presiden ACT periode 2019-2022 dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT