test

News

Minggu, 20 November 2022 13:00 WIB

Kejagung Terima Tiga SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari empat tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua SPDP itu berasal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu dari Polri.

"Sampai saat ini Kejaksaan sudah menerima tiga SPDP, dua SPDP dari PPNS BPOM satu SPDP dari Mabes Polri tetapi Mabes Polri sudah menetapkan satu lagi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Pada kesempatan yang sama, Ketut menyebut satu SPDP yang belum diterima adalah satu tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri. Dia berharap dalam waktu dekat semua SPDP dapat diterima.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah menerima empat SPDP seperti itu. (SPDP yang belum diterima) yang terakhir ditetapkan Mabes Polri," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan tersebut adalah PT AFI Farma dan CV Samudera Chemical.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penetapan tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).

BERITA TERKAIT