test

Hukrim

Sabtu, 19 November 2022 21:21 WIB

Aparat Gabungan Bekuk Residivis Pelaku Perampasan Mobil di Serang

Editor: Ferro Maulana

Aparat keamanan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim Polsek Ciruas berhasil mengungkap tindak pidana perampasan atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (13/11/2022) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan Kampung Kejambulan, Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupatan Serang.

Korban seorang karyawan swasta beralamat di Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Sementara pelaku AH (28) seorang residivis juga merupakan warga Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan menjelaskan awal mula kronologis kejadian.

"Awalnya pada Minggu (13/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB di pinggir jalan tepatnya di Kampung Kejambulan, Kelurahan Gosara, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang telah terjadi pidana  perampasan berupa 1 kunci kontak asli mobil Honda Brio dan 1 mobil Honda Brio Satya warna putih Nopol A 1483 EF," jelas Hasan, Sabtu (19/11/2022).

Tersangka mengambil mobil tersebut dengan cara merampasnya dari korban.

"Dengan cara pelaku merampas mobil tersebut dari korban dan dompet milik korban yang berisi STNK serta uang tunai sebesar Rp. 800.000," tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan pada Rabu (16/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Kampung Gerem, Kelurahan Pulomerak, Kota Cilegon atau di depan pintu masuk Pelabuhan Merak.

"Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Ciruas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tutup Hasan.

BERITA TERKAIT