Selasa, 6 April 2021 06:06 WIB
Polisi Ciduk Pelaku Penyuntik Filler Payudara Ilegal di Tangsel
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota dari Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menciduk pelaku penyuntik filler payudara ilegal berinisial STR ke dua wanita berinisial T dan D.
Pelaku yang merupakan wanita ini ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Pucung, Tangerang Selatan pada Senin (5/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan penangkapan terhadap penyuntik payudara T dan D berinisial STR tersebut.
Penangkapan itu, dipimpin langsung oleh Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri.
"Benar kami baru saja menangkap pelaku penyuntik filler di Pondok Pucung, Tangsel," ujarnya, di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Menurut AKP Fahmi, tersangka penyuntik filler ini bukanlah seorang dokter. Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya juga mendapati barang bukti alat anestesi, alat sisa suntikan dan beberapa botol filler.
Masih dari keterangan Fahmi, korban D mengaku mengalami infeksi pada bagian payudara. Yang mana payudaranya mengeluarkan cairan dan nanah setelah disuntik filler seseorang yang awalnya mengaku dokter tersebut.
Adapun dampak yang timbul itu menyebabkan korban menjalani operasi payudara demi mengeluarkan cairan filler. D dan T akhirnya melaporkan kasus ini Ke Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu (31/3/2021).