test

Hukrim

Sabtu, 19 November 2022 12:12 WIB

Keterangan Polisi Soal Beda Penetapan Tersangka Kasus Gagal Ginjal

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Bareskim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia.

Dua perusahaan tersangka tersebut yakni PT AFI Farma selaku produsen obat sirop dan CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma.

Selain dua perusahaan tersangka tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan lain sebagai tersangka, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.

Terkait perbedaan penetapan tersangka tersebut, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa tidak ada permasalahan karena BPOM juga memiliki kewenangan.

“Nggak ada masalah. Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) nya kan ada terkait dengan produsen-produsen,” ujar Pipit saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

“Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia Penyidik PNS-nya,” tambahnya.

Pipit menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tersebut saling berkoordinasi dengan pihak BPOM karena masing-masing memiliki kewenangannya.

“Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu,” tandasnya.

BERITA TERKAIT