test

News

Sabtu, 12 November 2022 10:06 WIB

Komnas PA: Langkah BPOM Labeli Galon Guna Ulang BPA Sudah Tepat

Editor: Hadi Ismanto

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menilai langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menarik peredaran pada obat sirup yang mengandung Ethylene Glicol dan mempidanakanya sebagai keputusan tepat.

Menurut Arist, cemaran bahan ini diduga menjadi pemicu ratusan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak Indonesia. Dia tak ingin isu Ethylene Glicol ini justru mengaburkan perjuangan utama pelabelan galon guna ulang yang mengandung BPA.

"Langkah BPOM sudah tepat dengan memberi label galon guna ulang yang mengandung BPA. Sudah banyak jurnal dan penelitian bahaya BPA bagi anak-anak dan banyak pula negara maju melarangnya," ungkap Arist dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).

"Sebenarnya Ethylene Glicol senyawa polimer ini terdapat pada obat sirop sebagai bahan pelarut, hanya saja ada suatu hal yang salah dan tidak sesuai dengan standar keamanan obat yang telah ditetapkan oleh BPOM"  papar Arist.

Adapun ada pihak yang mencoba mengaitkan dengan kemasan AMDK  botol dan galon beebahan PET terlalu dipaksakan. Lebih jauh Arist menjelaskan, kemasan yang terbuat dari polikarbonat sudah jelas dilarang di negara-negara maju.

"Ini menjadi point of concern WHO untuk tidak lagi menggunakan polikarbonat akan tetapi diganti dengan PET. PET justru jadi jalan keluar kemasan yang lebih aman dan direkomendasikan untuk digunakan," tuturnya.

Arist berharap masyarakat jangan terkecoh dengan pengalihan isu Ethylene Glicol. Perjuangan utama adalah bahwa Bisphenol A sangat berbahaya jangan sampai diabaikan. BPOM sudah melakukan revisi tinggal menunggu pengesahannya.

"Kita harus tetap fokus ke perjuangan utama pelabelan galon guna ulang yang mengandung BPA, " tukasnya.

BERITA TERKAIT