test

News

Jumat, 30 Oktober 2020 19:45 WIB

BPOM Terapkan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengadaan Vaksin

Editor: Hadi Ismanto

Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan izin penggunaan obat Favipiravir dan Remdesivir untuk penanganan Covid-19. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam menghadirkan vaksin. Aspek keamanan tentu menjadi hal mendasar yang harus dipenuhi dalam pengadaanya.

Hal tersebut disampaikan Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Dra. Togi J. Hutadjulu.

"Sebagai bagian dari KPCPEN, BPOM mendukung persiapan pemerintah dalam pemberian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan arahan Presiden tentang perlunya kehati-hatian terkait rencana vaksinasi," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).

"Hal ini telah menjadi ketentuan yang berlaku di Indonesia, izin penggunaan obat dan vaksin yang dikeluarkan," sambungnya.

Togi mengatakan, Indonesia telah mempunyai beberapa kandidat vaksin Covid-19 yang akan digunakan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang disusun sebagai turunan dari Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 dinyatakan bahwa semua vaksin yang akan digunakan harus mendapatkan 'Izin Penggunaan Darurat' atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM.

Industri Farmasi yang memiliki EUA pun bertanggung jawab terhadap mutu vaksin. Pengawalan mutu vaksin oleh Badan POM antara lain dilakukan melalui inspeksi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) ke fasilitas produksi vaksin, dan melakukan pengujian di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan untuk proses pelulusan batch atau lot release, setiap batch produksi sebelum didistribusikan dan digunakan.(Hdi)

BERITA TERKAIT