test

Hukrim

Kamis, 10 November 2022 10:21 WIB

Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Orang Saksi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini Kamis (10/11/2022).

Kuasa hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan direncanakan menghadirkan 4 orang sebagai saksi untuk memberikan keterangannya.

“Info yang kami dapat dari rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum) 4 orang (saksi),” ujar Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).

Empat orang saksi yang direncanakan hadir di persidangan yakni:
1.    Drs. Seno (Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga)
2.    Ariyanto (Anggota Polri)
3.    Radite Hernawa (Anggota Polri)
4.    Agus Saripul Hidayat (Anggota Polri)

Sebanyak 7 orang menjadi tersangka perkara perintangan penyidikan atau obstruction of dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto.

Para tersangka perintangan penyidikan dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Susunan majelis hakim dalam persidangan yakni dipimpin hakim ketua H. Akhmad Suhel, S.H serta hakim anggota Hendra Yuristiawan, S.H., M.H dan Djuyamto, S.H.

BERITA TERKAIT