test

News

Rabu, 9 November 2022 20:13 WIB

Tabrak Lari Pejalan Kaki di Bekasi, Sopir Pajero Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Sopir yang menabrak sepeda motor dan pejalan kaki diamankan polisi. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Polisi menetapkan pengemudi mobil Pajero Sport berinisial EK sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan korbannya. Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Taman Galaxy, Bekasi Selatan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Sahari mengatakan kasus kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 7 November 2022. Korban tewas berinisial S (33).

"Sudah ditangani dan diproses sesuai prosedur. Pengemudi sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Iptu Sahari saat dihubungi wartawan, Rabu (9/11/2022).

Sahari menjelaskan, kasus tabrak lari ini berawal saat pengemudi EK melintas dari arah Kalimalang menuju Perumahan Taman Galaxy. Setibanya di tempat kejadian, mobil Pajero menabrak korban yang hendak menyeberang jalan.

Akibat benturan keras, lanjut Sahari, korban terpental hingga 15 meter. Kecelakaan ini menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menurut Sahari, pihak kepolisian telah menjembatani mediasi antara keluarga korban dengan pelaku. Namun, polisi akan tetap melanjutkan proses hukum terkait kasus tabrak lari ini.

"Pendekatan itu ada, tapi bukan berarti selesai perkaranya. Tiba-tiba permasalahan selesai, kan tidak," tukasnya.

BERITA TERKAIT