test

Hukrim

Senin, 7 November 2022 07:15 WIB

12 Saksi Akan Diperiksa pada Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar hari ini Senin (7/11/2022). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Majelis hakim memutuskan menggabung sidang tiga terdakwa itu dengan alasan mengejar waktu. Sementara itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menuturkan, pihaknya menghormati keputusan penggabungan sidang dimaksud. Menurutnya, kliennya siap untuk bertemu dengan dua terdakwa lain.

"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim. Klien kami sudah siap dalam situasi apa pun," terang Ronny kepada awak media, Minggu (6/11/2022).

Namun demikian, dalam sidang nanti, Ronny akan menyampaikan surat kepada majelis hakim untuk memohon agar sidang selanjutnya dilakukan secara terpisah. Menurut informasi Ronny, sedikitnya bakal ada 12 saksi yang diperiksa dalam persidangan hari ini yaitu:

1.Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling).

2.Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling).

3.Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).

4.Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).

5.Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).

6.Tjong Djiu Fung als. Afung (biro jasa CCTV).

7.Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal).

8.Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).

9.Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).

10.Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).

11.Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo).

12.Sadam (Sopir Ferdy sambo).

Sebagai informasi, Richard, Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT