Jumat, 4 November 2022 13:03 WIB
Kasasi Ditolak MA, KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino. Dengan putusan ini, terpidana dijebloskan ke Lapas Kelas I Cipinang.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan eksekusi ini dilakukan Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri pada Kamis (3/11/2022). RJ Lino akan menjalani hukuman 4 tahun penjara.
"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ungkap Ali kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Selain pinana penjara, Ali menjelaskan RJ Lino juga dikenakan pidana denda. Terpidana diwajibkan membayar denda sebanyak Rp500 juta.
"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino RJ Lino, di kasus korupsi. Alhasil, hukuman 4 tahun penjara kepada RJ Lino tidak berubah.