test

News

Minggu, 30 Oktober 2022 19:30 WIB

Polisi: Larangan Sewa Harian Untuk Cegah Peredaran Narkoba dan Prostitusi

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan menggelar sosialisasi soal larangan sewa harian di kawasan Kalibata City. Aturan yang tertuang dalam Pergub 133/2019 itu dimaksudkan untuk mencegah peredaran narkoba dan prostitusi.

"Tapi, walau ada data kasus itu, kami tidak underestimate, kami terus sosialisasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Minggu (30/10/2022).

"Kami juga sudah perintahkan Kapolsek untuk ingatkan lagi bahwa ada Pergub No. 133 tahun 2019 itu. Dan kami sudah lapor Wali Kota, kami akan bantu sosialisasikan," sambungnya.

Ade Ari menilai situasi dan kondisi lingkungan aman terkendali dimulai dari partisipasi masyarakat, komunikasi hingga koordinasi dan perangkat sosial sudah berjalan baik.

"Saat ini situasi di Kalibata City dan kecamatan Pancoran pada umumnya, ini aman terkendali. Kami sangat senang partisipasi masyarakat, perangkat sosial RT/RW, manajemen Kalcit bekerja luar biasa," tuturnya.

"Komunikasi sudah baik, koordinasi juga cukup optimal dan kolaborasi secara teknis bertindak di lapangan ini luar biasa. Tiga pilar hadir lengkap ini bukti kerja sama sudah terbangun dengan baik," imbuhnya.

Kapolres Jaksel juga berharap kepada para pihak pemilik unit di Kalibata City untuk senantiasa mematuhi aturan yang ada. Sebab, di ruang publik itu terdapat hak dan kewajiban satu sama lainnya.

"Kami imbau warga untuk mematuhi aturan yang ada, karena ruang publik terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban, maka perlu diatur, ada pengelola apartemen, koramil, polsek dan kecamatan," tukasnya.

BERITA TERKAIT