test

Hukrim

Rabu, 26 Oktober 2022 18:03 WIB

Saksi Ungkap Total Biaya Ganti DVR CCTV yang Dipesan Terdakwa Irfan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Tjong Djiu Fung alias Afung di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Proses persidangan terhadap Terdakwa AKP Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (26/10/2022).

Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan yakni Tjong Djiu Fung alias Afung yang merupakan pemilik usaha CCTV.

Di persidangan, Afung menceritakan kesaksiannya dalam perkara perintangan penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Afung mengatakan dirinya menerima permintaan mengganti unit DVR CCTV dari AKP Irfan Widyanto.

“Ada permintaan ganti DVR 2 unit. Dia tak bilang dimana, cuma saya minta konfirmasi merek dan kapasitasnya berapa,” ucap Afung.

Namun spesifikasi yang diminta Irfan kepada Afung sedang tidak tersedia. Oleh karenanya, Afung memberi saran.

“Karena yang di pasaran lagi kosong. Lalu saya kasih menu DVR sama dan kualitas lebih bagus,” ujarnya.

Afung menyebut, yang melakukan pembelian ke dirinya adalah Irfan langsung dan membayarnya secara transfer dengan nama yang berbeda. Namun Afung tidak mempermasalahkan hal tersebut asalkan barangnya terjual.

Selanjutnya Afung memasang dua DVR CCTV yang telah dipesan langsung oleh Irfan tadi dengan total biaya untuk DVR baru dan jasa pemasangan senilai Rp 3,5 juta.

“Harganya kurang lebih totalnya semua itu Rp 3.550.000. Itu sama ongkos jasa saya,” tuturnya.

“Langsung saudara Irfan yang membeli,” tandasnya.

BERITA TERKAIT