logo-pmjnews.com

Fokus

Sabtu, 22 Oktober 2022 18:36 WIB

Kupas Tuntas Kronologi Pembunuhan Brigadir J di Sidang Ferdy Sambo

Editor: Ferro Maulana

Ferdy Sambo. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi/ Istimewa)
Ferdy Sambo. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, sudah menjalani sidang di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Di sidangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, penembakan yang dilakukan mantan Kadiv Propam ini terhadap Brigadir J satu kali dan mengenai kepala bagian belakang Yosua hingga tembus. Ferdy Sambo juga disebut sempat memberikan uang ke sejumlah orang usai peristiwa pembunuhan terjadi.

Jaksa juga menjelaskan terdapat 15 luka akibat peluru yang ditembakkan Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Ma'ruf menyebabkan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian sebagaimana visum et repertum No R/082/Sk.H/VII 2022/IKF 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Farah P Karouw Sp.F.M dan dr Asri M Pralebda, Sp.F.M dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk," jelas jaksa di PN Jaksel.

Tersangka Ferdy Sambo Cs akan duduk di kursi terdakwa. (Foto: PMJ/Fajar).
Tersangka Ferdy Sambo Cs akan duduk di kursi terdakwa. (Foto: PMJ/Fajar).

15 Luka Tembak

Adapun 15 luka itu antara lain:

Pertama, pada kepala bagian sisi kiri, dua sentimeter dari pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka berbentuk bulat, berdiameter lima milimeter.

Kedua, kelopak bawah mata kanan, empat sentimeter dari pertengahan depan, satu koma lima sentimeter di bawah sudut luar mata, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk lonjong berukuran lima milimeter kali tiga milimeter, dikelilingi kelim lecet.

Ketiga, selaput kelopak bawah mata kanan, terdapat luka berbentuk tidak beraturan berukuran enam milimeter kali empat milimeter, dikelilingi bercak pendarahan di sekitarnya.

Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang pembunuhan Brigadir Yosua. (Foto: PMJ/Fajar).
Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang pembunuhan Brigadir Yosua. (Foto: PMJ/Fajar).

Keempat, cuping hidung sisi kanan, nol koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter di bawah sudut bawah mata, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan, dasar tampak tulang hidung dan sekat antar rongga hidung yang patah berkeping; luka berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.

Kelima, di bibir bagian bawah sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka berbentuk bulat berdiameter lima milimeter.

Keenam, untuk leher sisi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter dibawah sudut bibir, seratus empat puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka berbentuk tidak beraturan, dengan dasar teraba tulang rahang bawah yang patah berkeping; luka berukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.

Ketujuh, puncak bahu kanan, dua puluh sentimeter dari pertengahan depan, terdapat luka terbuka berbentuk lonjong berukuran delapan milimeter kali enam milimeter, dikelilingi kelim lecet.

Delapan dada sisi kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, lima belas sentimeter di bawah puncak bahu, seratus tiga puluh sentimeter diatas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk bulat, berdiameter lima belas milimeter.

Terdakwa Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Screenshot).
Terdakwa Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Screenshot).

Sembilan, lengan atas sisi luar, dua belas sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba otot, luka berukuran satu koma tiga sentimeter kali satu sentimeter.

Sepuluh, pergelangan tangan kiri sisi belakang (posisi tangan anatomis), terdapat luka terbuka berbentuk bulat berdiameter lima milimeter, dikelilingi kelim lecet dengan batas sebagai berikut, atas lima milimeter, bawah satu milimeter.

Sebelas, pergelangan tangan kiri sisi depan (posisi tangan anatomis), terdapat luka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba otot, luka berukuran Sembilan milimeter kali tujuh milimeter, dikelilingi memar berwarna keungunan.

Kedua belas, ruas ujung jari kelingking kiri sisi belakang (posisi tangan anatomis), terdapat luka terbuka dengan tepi tidak rata dan berbentuk tidak beraturan, dasar tampak tulang jari yang patah berkeping, luka berukuran satu koma dua sentimeter kali nol koma enam sentimeter.

Ketiga belas, tepat diantara ruas jari tengah dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam (posisi tangan anatomis), terdapat luka terbuka tepi tidak rata dan berbentuk tidak beraturan, dengan teraba tulang jari patah berkeping; luka berukuran nol koma delapan sentimeter kali nol koma enam sentimeter.

Keempat belas, ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar (posisi tangan anatomis), terdapat luka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba tulang ruas jari yang patah berkeping; luka berukuran satu sentimeter kalo nol koma enam sentimeter.

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

Kelima belas, ruas jari tengah tangan kiri sisi depan (posisi tangan anatomis), terdapat luka dengan tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit, luka berukuran nol koma delapan sentimeter kalo no koma tiga sentimeter.

Di samping itu, pada juga patah berkeping pada tulang rahang bawah sisi kanan, tulang hidung, ruas ujung tulang jari kelingking tangan kiri, dan ruas tengah jari manis tangan kiri.

Selanjutnya, JPU juga menjelaskan, patahnya tulang rahang bawah sisi kanan; memar dan luka lecet pada pipi kanan serta luka-luka terbuka pada jari kelingking dan jari tengah, disertai patahnya tulang jari kelingking dan jari manis tangan kiri yang sesuai dengan pola perlukaan akibat lintasan dari anak peluru.

Kemudian, luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri menembus tengkorak, dan menimbulkan patah tulang-tulang tengkorak dan tulang hidung, disertai robekan jaringan otak dan perdarahan dalam rongga kepala.

Luka tembak masuk pada dada sisi kanan menembus rongga dada dan menimbulkan patahnya iga-iga, serta robekan-robekan pada otot sela iga dan organ paru kanan, disertai perdarahan pada rongga dada kanan.

Berikutnya, ditemukan adanya satu buah anak peluru yang bersarang di jaringan bawah kulit punggung sisi kanan, yang sesuai dengan pola saluran dari luka tembak masuk pada dada sisi kanan. Adapun penyebab kematian Yosua adalah tembakan di kepalanya.

“Meninggalnya orang ini akibat luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan serta perdarahan jaringan otak; serta luka tembak masuk pada dada sisi kanan yang merobek paru sehingga menimbulkan perdarahan hebat. Luka tembak masuk pada kepala dan dada, secara bersama-sama maupun tersendiri dapat menyebabkan kematian," papar jaksa.

Dalam surat dakwaanya, jaksa menyebut Yosua juga dilakukan pemeriksaan luar jenazah pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi. Hasilnya, Yosua meninggal akibat senjata api.

 

Kronologi Peristiwa Pembunuhan

Tim JPU juga menjabarkan kronologi peristiwa pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Duren Tiga pada 7 Juli 2022, antara lain:

Terdakwa Putri Candrawathi telah selesai menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Terdakwa Putri Candrawathi telah selesai menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

Pukul 15.40 WIB Putri Candrawathi bersama rombongan tiba di rumah Saguling III, bersama Susi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Nopriansyah Yosua HUtabarat.

Mereka melakukan test PCR. Setelah melakukan tes PCR, Ferdy Sambo datang dan langsung menemui Putri untuk mendengar cerita kejadian di Malang versi Putri.

Pasca mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan memberi tahu kalau Putri dilecehkan oleh Yosua. Sambo pun bertanya apakah Ricky berani menembak Yosua, pertanyaan Sambo itu dijawab 'tidak' oleh Ricky.

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata 'kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?', dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak', kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga'," jelas jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Putri Turut Terlibat

Kemudian Sambo meminta Richard menghadapnya. Saat bertemu, Sambo kembali mengatakan kalau Yosua melecehkan Putri di Magelang.

Masih dari keterangan JPU, saat Sambo bicara dengan Richard, Putri Candrawathi mendengar perkataan Sambo. Sehingga, kata jaksa, Putri turut terlibat.

Terdakwa Putri Candrawathi. (Foto: PMJ/Ist).
Terdakwa Putri Candrawathi. (Foto: PMJ/Ist).

"Terdakwa Ferdy Sambo bertanya kepada Saksi Richard Eliezer 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan terdakwa, lalu saksi Richard ELiezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap jaksa.

Mendengar kesediaan dan kesiapan Richard Eliezer untuk menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat, lalu Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Richard Eliezer dan disaksikan oleh Putri Candrawathi.

Singkat cerita, rencana penembakan Yosua pun dilakukan. Namun, sebelum itu Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk mengambil senjata Yosua, kemudian Ricky menyerahkan senjata Yosua ke Sambo. Richard Eliezer juga menyerahkan senjatanya ke Sambo.

Pasca rencana Sambo tersusun, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf keluar rumah untuk pergi ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Yosua pun mengikuti Putri pergi karena tugas Yosua yaitu mendampingi ke mana pun Putri pergi.

JPU mengatakan pukul 17.07 WIB Putri Candrawathi dan rombongan termasuk Yosua tiba di Duren Tiga. Beberapa menit kemudian yakni 17.10 WIB, Sambo tiba di rumah Duren Tiga.

Saat itu Ferdy Sambo, kata jaksa, sudah membawa senjata api Yosua. Senjata api yang dibawa Sambo itu sempat terjatuh dan saat senjata terjatuh ajudannya bernama Adzan Romer melihat kejadian itu.

"Adzan Romer yang berada disamping terdakwa hendak memungut senjata api tersebut akan tetapi dicegah oleh terdakwa dengan mengatakan 'biar saya saja yang mengambil'," pungkas JPU.

Terdakwa Bharada E. (Foto; PMJ/Fajar).
Terdakwa Bharada E. (Foto; PMJ/Fajar).

Kemudian, rencana pembunuhan pun dilakukan oleh Sambo. Saat Sambo sudah berada di dalam rumah dia pun memanggil Yosua. Saat Yosua hendak menemuinya, Sambo sudah bersama Richard Eliezer dan sudah memerintahkan agar Richard mengokang senjatanya.

Tidak berselang lama, Yosua pun menghadap Sambo. Di sana Sambo bersama Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. Sementara itu, Putri berada di kamar yang jaraknya kurang lebih tiga meter dari posisi Yosua.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengatakan ke korban Nopriansyah Yosua Hutabarat 'jongkok kamu', lalu korban sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit dan berkata 'ada apa ini'," papar jaksa.

Pertanyaan Yosua, kata jaksa, tak dihiraukan Sambo. Malah Sambo saat itu langsung memerintahkan Richard untuk menembak.

"Terdakwa Ferdy Sambo dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan 'Woy! kau tembak! kau tembak cepat! cepat woy kau tembak!," tutur jaksa.

Usai diperintah Sambo menembak, Richard pun langsung menembak Yosua sebanyak tiga atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan darah. Jaksa mengatakan saat itu Yosua masih bergerak kesakitan, namun kepala bagian belakang Yosua langsung ditembak Sambo.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak dalam keadaan masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk meluapkan kemarahan dan emosinya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia," urai JPU.

Usai peristiwa penembakan selesai dan Yosua meninggal dunia. Ferdy Sambo kemudian berusaha menghilangkan jejak dan membuat skenario adanya saling tembak antara Richard dengan Yosua.

Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo

Sidang lanjutan terhadap para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan kembali mulai hari Selasa (25/10/2022) sampai Jumat (28/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs. (Foto: Istimewa)
Sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs. (Foto: Istimewa)

Seluruh tersangka yang berjumlah 11 orang akan menjalani persidangan dengan agenda yang berbeda dalam dua perkara dakwaan, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan perintangan penyidikan.

“Sidang 25 Oktober 2022, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Agenda pemeriksaan 12 Saksi,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).

Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pada tanggal 25-28 Oktober 2022:

1.Selasa, 25 Oktober 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Agenda: Pemeriksaan 12 saksi

1.Rabu, 26 Oktober 2022

- Irfan Widyanto

Agenda: Tanggapan jaksa penuntut umum (PU) atas eksepsi Terdakwa Irfan Widyanto

 

-Kuat Ma’ruf

Agenda: Putusan sela

-Ricky Rizal Wibowo

Agenda: Putusan sela

-Putri Candrawathi

Agenda: Putusan sela

-Ferdy Sambo

Agenda: Putusan sela

-Chuck Putranto

Agenda: Pengajuan nota keberatan atau eksepsi

-Baiquni Wibowo

Agenda: Pengajuan nota keberatan atau eksepsi

3.Kamis, 27 Oktober 2022

-Hendra Kurniawan

Agenda: Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum

-Agus Nurpatria

Agenda: Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum

4.Jumat, 28 Oktober 2022

Arif Rachman Arifin

Agenda: Pengajuan nota keberatan atau eksepsi

 

 

BERITA TERKAIT