test

Hukrim

Jumat, 21 Oktober 2022 16:24 WIB

Tiga Kali Beraksi, Sindikat Jambret Incar WNA Dibekuk Polisi di Penjaringan

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus penjambretan ponsel. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS -  Sindikat jambret yang seringkali mengincar warga negara asing (WNA) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya dibekuk polisi. Para pelaku diamankan pasca tiga kali beraksi.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi menjelaskan sebanyak delapan orang dibekuk berkenaan kasus tersebut.

Para tersangka terdiri atas eksekutor dan penadah barang.

"Kami sudah tangkap delapan orang, lima orang merupakan eksekutor, dan tiga orang penadah," kata Bobby Danuardi di Mapolsek, pada Jumat (21/10/2022).

Masih dari keterangannya, kasus tersebut bermula pasca tiga korban yang merupakan warga India, Spanyol, dan Austria bikin laporan penjambretan ke Polsek Metro Penjaringan.

Korban pertama yaitu guru perempuan warga negara India berinisial UM (57) yang dijambret di Green Bay Pluit pada 27 Agustus 2022.

Adapun tas kas korban berisi handphone, uang 10.600 dolar AS, hingga koin emas digasak pelaku.

Kasus kedua terjadi pada 9 Oktober 2022. Warga negara Spanyol berinisial BK (26) yang tengah liburan dijambret di depan tempat cuci mobil di Jalan Pluit Timur Raya.

"Yang kedua korban kehilangan handphone,” ucapnya.

Kemudian, kasus ketiga seorang pria WNA Austria berinisial RT (58) yang dijambret pada Minggu, 16 Oktober. Korban kehilangan handphone.

Berdasarkan tiga laporan itu, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin Kanit AKP Harry Gasgari meringkus delapan pelaku penjambretan pada 17 Oktober 2022.

Sementara itu, lima pelaku penjambretan yang dibekuk antara lain, RA (22), MS (21), MNI (33), R (18), dan W (20). Sedangkan, tiga penadah berinisial NR (23), J (38), dan AS (30).

 "Mereka (para pelaku, red) ditangkap di dua wilayah berbeda, di wilayah Penjaringan dan Jelambar, Jakarta Barat,” ungkapnya.

“Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya, termasuk membeli sepeda motor," lanjutnya.

Berikutnya, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai, handphone, senjata tajam jenis celurit, dan motor yang dibeli dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, lima pelaku penjambretan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Lalu, ketiga penadah dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT