Jumat, 21 Oktober 2022 14:24 WIB
Irjen Teddy Minahasa Tidak Ada Rencana Ajukan Praperadilan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menuturkan, kliennya tidak ada untuk mengajukan praperadilan berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba.
"Tidak ada rencana mengajukan praperadilan," ucap Henry kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Masih dari keterangan Henry, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar itu.
"Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.
Sebagai informasi Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota Polri lainnya.
Keempat polisi itu antara lain, anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.