test

Hukrim

Jumat, 21 Oktober 2022 11:22 WIB

Polisi: Bentrok Dua Kelompok Massa di Mampang Dipicu Sengketa Lahan

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus bentrok kelompok massa di Mampang Prapatan yang dipicu sengketa lahan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi menyebut bentrok antar kelompok massa di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dipicu dari sengketa lahan yang dimiliki oleh seseorang berinisial MAU alias HT.

"(Bentrok) ini berawal dari adanya sengketa pemilikan lahan. Saudara MAU alias HT selaku pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi di Mampang, Jaksel sekaligus pemilik kafe yang merupakan TKP," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (21/10/2022).

Namun, lanjut Zulpan, berdasarkan putusan sidang Mahkamah Agung (MA) tahun 2012, pengadilan membatalkan HGB Nomor 263. Kedua pihak yang saling mengklaim ini, kemudian bertemu untuk mediasi.

"Kemudian yang bersangkutan bertemu Saudara YS sebagai penerima kuasa ahli waris pemilik tanah tersebut. Sebenarnya pertemuan ini untuk melakukan mediasi," tuturnya.

Dia menambahkan, saat dilakukan mediasi tersebut kedua kelompok cekcok mulut hingga terjadi gesekan. Gesekan ini terjadi di depan polisi yang hadir sebagai mediator.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan polisi akhirnya mengamankan puluhan orang pasca bentrokan kelompok massa. Penindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar Jakarta bebas dari premanisme.

"Penindakan ini, harus menciptakan efek jera secara generalis. Kalau modus seperti ini dibiarkan maka akan ditiru oleh kelompok kelompok lain dan akhirnya mereka bergerak di atas hukum. Premanisme tidak boleh tumbuh di Jakarta," jelas Hengki, Kamis (20/10/2022).

BERITA TERKAIT