test

Hukrim

Rabu, 19 Oktober 2022 20:02 WIB

Polda Metro Ungkap Peredaran Kokain dan Ekstasi, Satu WNA Ditangkap

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya menggar perkara pengungkapan narkoba jenis kokain dan ekstasi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika jenis kokain dan ekstasi buatan Sendiri (home Industri).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari pengungkapan ini polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial EAM (36) dan barang bukti 1,2 kg kokain dalam bentuk kapsul.

“Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1,2 kg kokain yang mana diubah bentuknya dalam 116 kapsul, kemudian menggunakan alumunium foil yang ditelan di dalam perut atau menggunakan modus swallowed,” jelas Zulpan dalam Konferensi Pers Rabu (19/10/2022).

Sementara Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan hasil tes urine tersangka EAM positif mengandung narkotika jenis kokain.

“Hasil tes urine positif mengandung kokain dan hasil rontgen juga ada semacam bola-bola (kapsul) di dalam perut tersangka. Kapsul tersebut kemudian keluar setelah EAM buang air besar (BAB),” terang Mukti.

Atas perbuatannya, EAM melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Mukti.

BERITA TERKAIT