test

Hukrim

Selasa, 14 April 2020 16:48 WIB

Miliki Sabu, Reza Alatas Digiring ke Polda Metro Jaya

Editor: Hadi Ismanto

Penangkapan artis Riza Alatas terkait penyalahgunaan narkotika (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Artis Reza Alatas diamankan tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, polisi juga menangkap aktor senior Tio Pakusadewo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari hasil test urine Reza Alatas dia positif menggunakan metamfetamina dan amfetamina.

“Jadi untuk pelaku IS alias PP (Reza Alatas) ini positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina dan amfetamina,” kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan secara online di Instagram @humas.pmj, Selasa (14/4/2020).

Menurut Yusri, dari tangan tersangka Reza Alatas polisi mengamankan barang bukti 0,25 gram sabu. "Kita amankan satu plastik sabu yang sudah digunakan beratnya sekitar 0,25 gram dan sebuah alat bong untuk isap sabu,” ungkap Yusri.

Untuk diketahui, Reza Alatas diamankan kepolisian pada Jumat (10/4) yang lalu sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti sabu.

Atas perbuatannya itu, Reza Alatas dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT