test

Hukrim

Rabu, 19 Oktober 2022 11:03 WIB

Polda Metro Tetapkan 44 Tersangka Kasus Bentrok Kelompok Massa di Jaksel

Editor: Hadi Ismanto

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menetapkan 44 orang sebagai tersangka terkait bentrokan dua kelompok massa di sebuah tanah lapang, yang berada di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak (kelompok massa yang bentrok di daerah Mampang Prapatan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (18/10/2022).

Hengki menjelaskan 44 anggota kelompok massa yang telah menjadi tersangka ini kemudian dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP.

"(44 tersangka) ditahan semua. Ancaman maksimal 5,6 bulan (penjara)," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Hengki kembali menegaskan bahwa kasus bentrokan antar kelompok massa ini jangan sampai terjadi lagi dan aksi premanisme tidak boleh ada di DKI Jakarta.

"Premanisme tidak boleh terjadi di Jakarta. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua kelompok massa terlibat bentrok di sebuah tanah lapang Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Keributan dipicu akibat perebutan lahan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bentrokan ini mengakibatkan tiga orang terluka. Polisi juga telah mengamankan 40 orang dari dua kelompok.

"(Senin malam) sekira pukul 19.00 WIB terjadi keributan antara dua kelompok massa. Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini," ungkap Hengki Haryadi.

"Sementara yang kita ketemukan ada 3 korban luka-luka. Masih kita investigasi lagi termasuk korban-korbannya. Kerusakan materil sedang kita cek, ada kafe (dirusak)," sambungnya.

BERITA TERKAIT