test

Hukrim

Jumat, 14 Oktober 2022 15:03 WIB

13 Hari, Ini Hasil Operasi Berantas Judi dan Miras Diungkap Polres Jakbar

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabag Ops Kompol Prasetyo Noegroho, SIK, dan jajarannya.

PMJ NEWS -  Polres Metro Jakarta Barat menggelar operasi yang menjadi atensi dari Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo yang kerap meresahkan di antaranya narkoba, judi dan minuman keras (miras).

Dari hasil operasi yang dilakukan kurun waktu 13 hari terhitung terhitung 30 September sampai dengan 13 Oktober 2022, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 587 botol miras berbagai merek dari 23 lokasi di Jakarta Barat, 16 gram narkotika jenis sabu, dan 390 gram narkotika jenis ganja.

Selain itu, juga ada 1029 butir obat daftar golongan B jenis Xsimer, 6 lempeng berisi 60 butir obat daftar golongan B jenis trihexphendidy, 63 lempeng berisi 630 butir obat daftar golongan B jenis tramadol, dan uang hasil penjualan sebanyak 285 ribu rupiah dari 13 kasus dan 6 tersangka kasus judi online dari 2 kasus dengan barang bukti 5 kertas pasangan judi togel online, 2 set komputer dan 3 buah laptop

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Prasetyo Noegroho, SIK, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan selama kurun waktu 13 hari yakni 30 September hingga 13 Oktober 2022.

"Di mana itu yang jadi target kasus-kasus prioritas bapak Kapolri," kata Kompol Prasetyo Noegroho, SIK, dalam keterangan persnya, Jumat (14/10/2022).

Prasetyo merinci, untuk kasus peredaran miras ilegal atau tanpa izin pihaknya mengamankan sebanyak 587 botol miras berbagai merek dari 23 lokasi di Jakarta Barat.

"Semua penjual rata-rata. Masih dalam pendalaman rata-rata (mereka) beli putus," tuturnya.

Selanjutnya, untuk kasus narkoba terdapat 13 kasus yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 16 gram narkotika jenis sabu, 390 gram narkotika jenis ganja, dan 1029 butir obat daftar golongan B jenis Xsimer.

6 lempeng berisi 60 butir obat daftar golongan B jenis Trihexphendidy, 63 lempeng berisi 630 butir obat daftar golongan B jenis tramadol, uang hasil penjualan sebanyak 285 ribu rupiah dari 13 kasus tersebut.  

Terakhir, untuk kasus judi terdapat sebanyak 2 kasus. Yang mana dalam kasus itu sebanyak enam tersangka telah diamankan.

"Sekarang dalam proses pendalaman sidik semua," pungkasnya.

BERITA TERKAIT