test

Regional

Rabu, 12 Oktober 2022 18:44 WIB

Selundupkan 20 Kg Sabu di Kapal, Kapten Kapal Tewas Lompat ke Laut

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar. (Foto: Dok PMJ )

PMJ NEWS -  Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal laut ke wilayah Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pelaku dalam kasus tersebut yakni kapten kapal dan seorang anak buahnya.

“Ini kapal sebenarnya kapal legal yang mempunyai izin pelayaran dan lain sebagainya, mengangkut barang-barang dari salah satu dermaga di negara tetangga Malaysia. Namun kapten kapal dan salah satu abk-nya rupanya dititipin narkotika jenis sabu 20 kg yang disembunyikan di mesin kapal,” ujar Krisno kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Dua tersangka dalam kasus tersebut yakni kapten kapal berinisial MI dan ABK-nya berinisial S. 4 orang yang menjadi buronan yakni berinisial U, M, MS, dan E.

“Kapten kapal MI, kami borgol dalam rangka diamankan namun tiba-tiba MI melompat ke Muara, namanya tuh Muara buaya. Melompat terus hilang,” ungkapnya.

Selanjutnya, 3 hari kemudian ditemukan sesosok mayat di sekitar Sungai Tohor Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dalam keadaan diborgol dan diidentifikasi adalah MI yang sebelumnya melarikan diri.

“Tersangka yang kami amankan adalah inisial S, seorang ABK, sisanya hanya kami jadikan sebagai saksi dan kami masih terus mengembangkan terhadap sumber barang,” jelasnya.

 Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

“Serta Pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal 8 miliar rupiah,” tandasnya.

 

BERITA TERKAIT