logo-pmjnews.com

Entertainment

Selasa, 4 Oktober 2022 11:30 WIB

Penjelasan Polisi Terhadap Pelaporan Baim Wong

Editor: Ferro Maulana

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. (Foto: Istimewa)
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Sahabat Polisi Indonesia pada Senin (03/10/2022).

Walaupun Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf kepada masyarakat, tetapi hal tersebut tidak dihiraukan oleh publik sama sekali.

Laporan sahabat polisi dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

“Kita sudah terima pelaporan dari Komunitas Sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank. Namun telah dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Nurma Dewi.

Laporan Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.

Terkait adanya laporan itu, pihak kepolisian mengatakan akan merencanakan pemanggilan Baim dan Paula.

"Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor," tutur Nurma Dewi.

Untuk diketahui, Pasal 220 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Saat ini laporan tersebut sedang diproses dan menunggu pemeriksaan saksi-saksi.

“Nanti kita kumpulkan barang bukti lalu memeriksa saksi-saksi. Kemudian proses berjalan ya. Untuk pidana masuk di pasal 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.

 

BERITA TERKAIT