logo-pmjnews.com

Entertainment

Senin, 5 Desember 2022 12:23 WIB

Ada Unsur Pidana, Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Istri Naik Penyidikan

Editor: Fitriawan Ginting

Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf terkait konten prank laporan KDRT. (Foto: PMJ News/Instagram @baimwong)
Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf terkait konten prank laporan KDRT. (Foto: PMJ News/Instagram @baimwong)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan kasus laporan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven dari penyelidikan ke penyidikan. Itu artinya, ada dugaan unsur pidana dalam kasus prank tersebut.

"Iya, ini sudah mulai masuk ke penyidikan. Tunggu saja ya,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (5/12/2022).

Penyidik telah memanggil beberapa saksi dan juga telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut sehingga dipenuhi adanya unsur dugaan pelanggaran pidana di dalam konten tersebut.

"Sudah dilakukan semuanya dan sudah bisa dilakukan penyidikan di kasus ini,” tandas Nurma.

Diketahui, kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven ini dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) pada Senin, 3 Oktober 2022 sore ke Polres Metro Jaksel. Diduga apa yang dilakukan pasangan suami istri itu melanggar pasal 220.

BERITA TERKAIT