logo-pmjnews.com

Entertainment

Minggu, 18 Desember 2022 13:59 WIB

Polisi: Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Naik Penyidikan

Editor: Hadi Ismanto

Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Terkini, polisi telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/12/2022).

Lebih lanjut Nurma menjelaskan pasangan artis sekaligus YouTuber tersebut disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu. Keduanya terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.

"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." jelas Nurma.

Kendati begitu, Nurma belum mengetahui apakah Baim dan Paula akan dijadikan tersangka dalam perkara ini. "Nanti penyidik yang menentukan," ujarnya.

Sebelumnya, Sahabat Kepolisian melaporkan kasus konten prank KDRT pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

"Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," jelas Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella. di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

BERITA TERKAIT