test

News

Senin, 3 Oktober 2022 13:03 WIB

Soal Pungli di Samsat, Kakorlantas: Nggak Boleh dan Masyarakat Jangan Nyuap

Editor: Hadi Ismanto

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan pungutan liar (pungli) di kantor layanan Samsat tidak diperbolehkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman menanggapi kasus pungli yang sempat menimpa komika Soleh Solihun saat mengurus STNK di Samsat Jakarta Selatan.

"Pungli itu sudah nggak boleh," ucap Firman Santhyabudi seusai apel Operasi Zebra 2022 di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).

Menurut Firman, sejak awal pihaknya melarang keras anggota polantas melakukan pungli dalam melayani masyarakat. Dia menyebut sejauh ini pihaknya telah berupaya menghilangkan stgima pungli dari institusi polisi lalu lintas.

"Kita ke depan polisi juga nggak mau dituding tempatnya pungli. Cek itu siapa yang pungli ke mana, supaya laporannya jelas," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Firman juga meminta kesadaran dari masyarakat yang mengurus pajak di samsat untuk mematuhi prosedur. Dengan begitu, celah pungli tidak terjadi.

"Makanya jangan pake nyuap-nyuap, sabar aja. Jangan pengen cepet nanti petugasnya diimingi-imingi kaya begitu nanti imannya rusak," terangnya.

Firman mengatakan pihaknya tidak ingin mempersulit masyarakat dalam pelayanan di Samsat. Namun, masyarakat juga diharapkan memahami prosedur yang ada.

"Saya tidak ingin masyarakat dipersulit, tetapi masyarakat juga harus tahu tentang prosedurnya, sehingga kita jelas. Orang tahunya Samsat polisi gitu aja. Itu kan bayar pajak, terlepas dari mereka yang harus dikenakan ya tidak boleh ada pungutan apa-apa lagi," tukasnya.

BERITA TERKAIT